LAYANAN

IMB / PBG Merupakan Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan.Perizinan Bangunan Dalam Hal ini adalah Merencanakan, Menambah, Memperbaharui serta Menginspeksi Bangunan dengan Memenuhi Persyaratan Pengurusan Perizinan Bangunan Gedung melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

tentang kami

persetujuan teknis

andalalin